Rencana Pembelajaran Semester

Berawal dari PEKERTI, antara materi yang dikaji dalam kegiatan tersebut dengan tugas yang harus diselesaikan yang terkahir ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan imbalan dokumen [baca, sertifikat] Tulisan ini hanyalah untuk memberikan gambaran bahwa dalam penyusunan perangkat pembelajaran tingkat Pendidikan Tinggi sudah ada perbedaan, perbedaan itu diawali dengan kita menafsirkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 49 Tahun 2014, yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Khusus dalam tulisan ini akan menguraikan tentang Rencana Pembelajaran Semester, sebagai salah satu perangkat pembelajaran yang akan digunakan dalam proses pembelajaran. Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS).

Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain yang digunakan oleh tiap PT  dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.

Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain paling sedikit memuat:
  1. Informasi-informasi berikut ini:
    • Nama program studi,
    • Nama mata kuliah,
    • Kode mata kuliah, Semester, sks, Nama dosen pengampuh
  2. Selanjutnya adalah capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah, capaian pembelajaran yang dimaksud adalah capain yang ingin dicapai dalam kegiatan pembelajaran satu semester (TIU)
  3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, tahap pembelajaran yang dimaksud adalah pertemuan atau juga bisa diartikan batasan pokok bahasan, sub pokok bahasan dan seterusnya
  4. Bahan kajian (bahan ajar atau materi ajar) yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai pada poin 3,
  5. Metode pembelajaran yang digunakan,
  6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran,
  7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester, pengalaman belajar mahasiswa dikontrol dalam bentuk, sebagai berikut:
    • Kriteria, hal-hal yang menunjukkan kegiatan atau aktivitas pembelajaran mahasiswa
    • Indikator yang mencerminkan pengalaman belajar mahasiswa
    • Bobot penilaian 
  8. Referensi
Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Format Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.